JAKARTATERKINI.ID - Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten Tangerang berhasil menindak dan menilang 58 truk tanah bertonase berat karena melanggar aturan jam operasional. Penindakan ini dilakukan selama dua hari di exit Tol Benda Utama Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa penindakan ini sesuai dengan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir.
Baca juga : Gus Ipul: Sekolah Rakyat Akan Hadir di Setiap Kabupaten/Kota di Jabar
"Kepolisian bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang akan semakin masif melakukan penindakan berupa penilangan hingga proses pengadilan," katanya.
Kendaraan truk tanah yang telah dilakukan penindakan untuk sementara diparkirkan di Terminal Poris Plawad, Jalan Benteng Jaya, dan Mapolres Metro Tangerang Kota. Kombes Zain menegaskan bahwa penindakan ini akan terus dilakukan untuk mencegah truk tanah melintasi jalan diluar jam operasional.
Jam operasional truk tanah, sesuai Perwal Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022, adalah dari pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Baca juga : Kantong Parkir Truk Tambang Parungpanjang Diharapkan Beroperasi Akhir Januari 2024
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, mengimbau para sopir truk agar mematuhi peraturan tersebut untuk menjaga kenyamanan dan keamanan saat berkendara.