JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Qori Ayatullah, memastikan bahwa telah disediakan tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah dan aman bagi 4.478 penyandang disabilitas untuk memberikan hak suara pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Baca juga : Pemerintah Kota Batam Siapkan Anggaran Rp14 Miliar untuk Revitalisasi Masjid Agung Raja Hamidah
Qori menyatakan komitmen KPU dalam menyediakan sarana prasarana yang ramah untuk memastikan partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu.
"Langkah-langkah ini termasuk penyediaan TPS yang dapat diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas dari berbagai kategori, seperti fisik, netra, wicara, rungu, mental, dan intelektual," jelasnya.
KPU melakukan sosialisasi kepada komunitas disabilitas dan mendaftarkan mereka dalam daftar pemilih tetap (DPT). Penyandang disabilitas juga diperbolehkan didampingi oleh petugas KPPS saat melakukan pencoblosan.
Baca juga : Pemkot Padang Salurkan 22 Ekor Sapi untuk Kelompok Tani
"Khusus untuk penyandang tunanetra, KPU menyediakan surat suara dengan metode braille," katanya.
Mukti Ali dari Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) Kota Tangerang menyambut baik upaya KPU dalam memastikan hak pilih bagi penyandang disabilitas.
Bagikan