JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan bahwa 63 lembaga telah mendaftar sebagai lembaga survei, jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rilis KPU menyebutkan bahwa lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," demikian pernyataan dalam rilis tersebut.
Baca juga : Jokowi: Dukungan Partai untuk Bobby Nasution Tunjukkan Kepintaran Pimpinan Partai dalam Memilih Calon
Hingga 12 Januari 2024, dari 63 lembaga yang mendaftar, 33 telah memiliki status "Terdaftar" dengan Sertifikat Terdaftar yang diterbitkan. Sementara itu, 26 lembaga masih dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, dan 4 lembaga sedang melakukan perbaikan dokumen.
Berikut adalah beberapa lembaga survei yang telah mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024:
- PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
- PT Poltracking Indonesia
Baca juga : Forkopimko Jakarta Utara Deklarasikan Pilkada Damai untuk Cegah Polarisasi dan Politik SARA