JAKARTATERKINI.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyoroti pentingnya program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan aktivasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) sebagai langkah pencegahan kekerasan di sekolah.
Hal ini menjadi respons terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap 15 murid sekolah dasar swasta di Yogyakarta.
Baca juga : Kemendes Siapkan 12 Rencana Aksi untuk Wujudkan Asta Cita Keenam
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menekankan perlunya kerjasama antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Yogyakarta dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta untuk melalui program dan aktivitas SRA, serta aktivasi TPPK dan Satgas PPK.
"Ini sejalan dengan peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan," ucapnya.
Nahar juga menyebutkan bahwa pendampingan psikologis terus dilakukan terhadap 15 anak korban, dan pendampingan serupa diberikan kepada anak-anak lain dan orang tua siswa, mengingat dampak dari luasnya pemberitaan kasus ini.
Baca juga : Komnas HAM: Periode 2018-2024 Jumlah Kekerasan Wartawan Tertinggi
"Pendampingan psikologis untuk anak-anak lain dan orang tua siswa sebagai dampak dari viral-nya berita ini," ujarnya.
Selain itu, pendampingan hukum juga dilakukan terhadap para anak korban dalam proses hukum kasus ini.