JAKARTATERKINI.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, Banten, telah berhasil mengamankan sebanyak 2.314 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Baca juga : Pakar: Putusan Batas Usia Kepala Daerah Tidak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
Penertiban dilakukan oleh panitia pengawas pemilu (panwaslu) di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Tangerang sejak 10 Desember 2023 hingga 10 Januari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, menyatakan bahwa penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022.
"Penyalahgunaan tempat seperti area tempat ibadah, sarana pendidikan, kesehatan, pohon, dan jalan protokol menjadi poin utama penertiban," katanya.
Baca juga : MK Ubah Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
Ia menyoroti pemasangan APK di jalan protokol, pepohonan, dan tiang listrik, yang tidak hanya melanggar aturan tapi juga berpotensi mengganggu keindahan dan membahayakan pengguna jalan.
"Alat peraga kampanye yang ditertibkan kemudian disimpan di gudang bawaslu di masing-masing kecamatan. Partai politik peserta pemilu dapat mengambil kembali APK yang telah ditertibkan dengan menghubungi panwaslu kecamatan terkait," ungkapnya.