JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengingatkan warga untuk mengecek nama mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) saat mengurus pindah memilih menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Divisi Data & Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menekankan pentingnya memastikan bahwa nama sudah terdaftar di dalam DPT dengan menggunakan portal cekdptonline.kpu.go.id.
Baca juga : NasDem Usulkan Tiga Nama untuk Pilgub DKI Jakarta 2024
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK)," ujarnya.
Jika nama belum terdaftar di DPT, mereka tidak bisa mengurus pindah memilih dan akan masuk ke kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK), tetapi masih bisa memilih sesuai alamat yang tertera di KTP elektronik selama surat suara masih tersedia dari jam 12.00 sampai 13.00 WIB.
*Komisi juga mengingatkan bahwa pengurusan pindah memilih dapat dilakukan selambat-lambatnya H-7 sebelum hari pemungutan suara dalam empat keadaan, yaitu pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas pada hari pemungutan suara," jelasnya.
Baca juga : Partai Demokrat Belum Umumkan Dukungan untuk Pilkada 2024 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah
Masyarakat diharapkan mengurus dokumen pindah memilih segera ke PPS/PPK atau ke KPU Kabupaten/Kota baik di asal maupun tujuan.
"Dokumen yang diperlukan melibatkan KTP elektronik, surat tugas, atau surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan, dan perlu dibubuhi cap basah," tuturnya.