JAKARTATERKINI.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Garut mempersangkakan dua pasal terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang diduga tidak netral karena membuat video menyampaikan dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut dua.
Ketua Bawaslu Garut Ahmad Nurul Syahid mengatakan anggota tersebut dihadapi ancaman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta.
Baca juga : Ridwan Kamil Dikabarkan Ingin Gandeng Bima Arya untuk Pilkada Jawa Barat 2024
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 280 (3) Jo Pasal 494 dan Pasal 283 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Kasus tersebut terus ditindaklanjuti setelah Bawaslu Garut mendapatkan temuan dan laporan dari masyarakat terkait video Satpol PP Garut yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
"Sentra Gakkumdu Garut, yang terdiri dari Kejaksaan Negeri dan kepolisian, telah membahas hasil temuan tersebut dan menetapkan pasal yang akan dikenakan," ujarnya.
Baca juga : KD Siapkan Langkah Nyata untuk Peningkatan Kesehatan dan Pendidikan
Tahap selanjutnya melibatkan pemanggilan terhadap orang yang ada dalam video untuk klarifikasi dan pengumpulan bukti lebih lanjut.
Bawaslu Garut menjadwalkan pemanggilan klarifikasi pihak terlibat, terutama 13 anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan terhadap calon wakil presiden nomor urut 2.