DECEMBER 9, 2022
TERKINI

Dua Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara

post-img

JT - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi "vonis bebas" terpidana pembunuhan, Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian "vonis bebas" kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Kedua hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

Baca juga : BI Perwakilan Sultra Temukan 57 Lembar Uang Palsu Usai Pemilu

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi," ucap Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Selain pidana penjara, kedua hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Baca juga : KPK Panggil Dua Personel TNI Ajudan Abdul Ghani Kasuba

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

Sementara itu, Hakim Ketua menuturkan terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan dalam melayangkan tuntutan, yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum.


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart