JT – Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag), Akhmad Fauzin, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan promosi haji tanpa antrean melalui jalur tidak resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antre dengan jalur tidak resmi,” ujar Fauzin dalam konferensi pers penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang dipantau secara daring dari Jakarta, Senin.
Baca juga : Batas Indonesia-Malaysia Diperbaharui, 53 Rumah WNI Bakal Direlokasi
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan iming-iming haji langsung berangkat, tanpa daftar resmi, atau melalui jalur yang tidak sah.
“Ibadah haji hanya dapat dilakukan dengan visa haji resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” tegasnya.
Fauzin menjelaskan bahwa mereka yang kedapatan berhaji tanpa visa resmi akan dikenai sanksi tegas dari Pemerintah Arab Saudi, antara lain penahanan, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama beberapa tahun.
Baca juga : Prabowo Kembali Sidak MBG di SD dan Dapur SPPG Bogor
“Kami memohon masyarakat untuk tidak mempertaruhkan ibadah sucinya melalui jalur yang tidak sah,” katanya menambahkan.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan perkembangan keberangkatan jamaah haji. Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji (Siskohat), sebanyak 22.301 jamaah dari 57 kelompok terbang (kloter) telah tiba di Arab Saudi.