JT – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan digital tersebut.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (5/5).
Baca juga : Pemerintah Berikan Diskon Tarif Tol 20 Persen Saat Arus Mudik-Balik
Kemkomdigi akan memanggil perwakilan PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan sistem elektronik layanan Worldcoin dan WorldID.
Berdasarkan penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi diketahui belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," kata Alexander.
Baca juga : Pemerintah Umumkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin, 17 Juni 2024
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan yang diberikan kepada publik.
"Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk mengoperasikan layanan digital merupakan pelanggaran serius," tegas Alexander.