JT – Forum Masyarakat Kaliurang dan Sekitarnya (FORMAKs) resmi melayangkan surat penolakan kepada Pemerintah Kabupaten Sleman terkait peredaran minuman keras bermerek "Anggur Merah Kaliurang".
Penolakan ini muncul setelah keresahan warga meningkat, terutama saat menyambut bulan suci Ramadhan.
Baca juga : Pemkot Tangerang Sediakan Lahan untuk Akses Rusunawa Kedaung Baru
Ketua FORMAKs, Farchan Hariem, menyatakan masyarakat menilai penggunaan nama "Kaliurang" pada produk minuman beralkohol tidak pantas karena bertentangan dengan komitmen warga menjaga kawasan wisata tetap bebas dari narkoba dan miras.
“Kami selama ini aktif mengampanyekan wisata bersih. Nama Kaliurang adalah identitas kami,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya langsung menyatakan penolakan keras terhadap penggunaan nama Kaliurang pada produk miras tersebut.
Baca juga : KAI Daop 6 Yogyakarta Lakukan Sterilisasi Area Bong Suwung untuk Keselamatan Perjalanan Kereta Api
Pemkab Sleman pun telah melayangkan somasi kepada PT Perindustrian Bapak Djenggot, produsen minuman beralkohol tersebut, dan meminta pergantian nama produk.
Kepala Dinas Pariwisata Sleman, Ishadi Zayid, turut menyoroti bahwa penggunaan nama Kaliurang dalam produk miras berpotensi mencoreng citra destinasi wisata unggulan di Sleman.