JT – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar berencana membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) guna memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat yang saat ini melibatkan sejumlah lembaga seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta instansi terkait lainnya.
"Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Gedungnya nanti akan dihuni oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana umat," ujar Menag dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Ketua MPR RI Resmikan Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia
Menag menyoroti bahwa potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia masih jauh dari optimal, padahal keduanya sangat potensial dalam upaya pengentasan kemiskinan.
Mengutip hasil riset UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menag menyebutkan bahwa potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank saja bisa mencapai Rp320 triliun per tahun.
“Uang yang tersimpan di bank, baik dalam bentuk wadiah, tabungan, maupun deposito, bila dikenakan zakat, jumlah zakatnya bisa mencapai Rp320 triliun,” jelasnya.
Baca juga : Nadiem Sebut Gerakan Merdeka Belajar Upaya Majukan Pendidikan
Itu pun belum termasuk potensi zakat dari aset-aset non-bank seperti perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan. Selain itu, potensi wakaf produktif disebutkan bisa mencapai sekitar Rp178 triliun per tahun.
Dalam kunjungan kerjanya ke Yordania, Menag bertemu dengan para pemangku kepentingan urusan wakaf dari negara-negara seperti Yordania, Kuwait, dan Turki. Ia membandingkan pengelolaan zakat dan wakaf di negara-negara tersebut dengan Indonesia.