JAKARTATERKINI.ID - Artis Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) menghadapi ancaman hukuman penjara selama 12 tahun setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan, "(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Baca juga : 5 Tempat Rekomendasi Habiskan Libur Panjang di Jakarta
Keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Syahduddi menekankan bahwa Ibra bisa menghadapi sanksi lebih berat karena sebagai artis lawas, ia sudah terlibat dalam lima kasus penyalahgunaan narkotika.
"Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya," ujar Syahduddi.
Baca juga : Pemprov DKI Lakukan Modernisasi Teater Kecil di TIM
Polisi menyita barang bukti berupa 0,21 gram sabu sisa pakai dan satu paket alat hisap sabu dalam penangkapan keduanya pada salah satu apartemen di Ciputat, Tangerang Selatan pada Rabu (3/1) malam.
"Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu sisa pakai dengan berat kotor 0,21 gram serta satu paket alat hisap sabu," kata Syahduddi.