JT - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan bahwa keringanan pajak nonton hanya berlaku untuk klub sepak bola, Persija, bukan untuk hiburan lain seperti konser dan lainnya.
“Ya pajak tontonan Persija, namanya juga Persija. Jadi, yang diberikan keringanan hanya Persija. Kalau main, pajaknya diberikan sampai dengan 60 persen. Yang lain enggak," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin.
Baca juga : Persija di Posisi Kelima Setelah Ditahan Imbang oleh Dewa United
Tak hanya itu, keringanan pajak menonton Persija itu hanya berlaku saat klub yang memiliki julukan "Macan Kemayoran" itu bertanding di Jakarta.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta Andri Yansyah juga mengatakan hal yang sama, bahwa keringanan pajak tontonan tersebut baru diberlakukan hanya untuk Persija.
Andri menjelaskan, dengan adanya keringanan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan animo masyarakat untuk menyaksikan pertandingan Persija secara langsung di Jakarta.
Baca juga : Direktur Persija Tegaskan Posisi Carlos Pena Masih Belum Aman
"Apa yang menjadi arahan Pak Pram akan kita laksanakan. Kan dampaknya juga pasti akan menimbulkan peningkatan perekonomian, khususnya pada saat pelaksanaan pertandingan,” kata Andri.
Teknis dari pajak tontonan tersebut, kata dia, masih akan dibicarakan dengan pihak Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).