JT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,89 miliar.
Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, di Jambi, Jumat (11/4), menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan pengadaan peralatan praktik utama dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Baca juga : Dishub Kota Bogor Mendata Halte Biskita yang Perlu Perbaikan
“Setelah mendapat laporan dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga disalahgunakan. Dana tersebut terdiri atas Rp51 miliar untuk SMA dan lebih dari Rp122 miliar untuk 16 SMK.
Tim investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar. Saat ini, terdapat empat laporan yang diterima kepolisian terkait kasus ini. Satu laporan telah masuk tahap penyidikan, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Baca juga : Lombok Timur Dilanda Bencana Alam Akibat Hujan dan Angin Kencang
Polisi telah menetapkan satu tersangka berinisial ZH yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 2021.
Dalam penyelidikan, terungkap adanya indikasi persekongkolan antara PPK dan penyedia jasa dalam proses pengadaan barang, termasuk kesepakatan pemberian fee sebesar 17 persen.