JT - Pemerintah Kota Jakarta Timur mengimbau pendatang baru mengasah keterampilannya dengan mengikuti pelatihan di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Kota Jakarta Timur.
"Kalau belum punya keterampilan ya kita punya pusat pelatihan kerja. Paling tidak dia punya KTP DKI kan syaratnya punya KTP DKI baru bisa ikut pelatihan kerja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah di Jakarta, Rabu.
Baca juga : DPRD DKI Jakarta Dorong Kolaborasi Cegah Tawuran Saat Ramadhan
Iin menyebutkan, di Jakarta juga ada Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) yang merupakan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) pemerintah yang memberikan pelatihan gratis, khusus untuk warga DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI nomor 57 Tahun 2022.
"Selain PPKD juga kan ada PPKPI, nanti bisa RT/RW setempat mengimbau lagi, RT juga kan ada bukunya data warga Jakarta, nanti bisa diimbau soal pelatihan kerja," ujar Iin.
Menurut Iin, Jakarta terbuka bagi siapapun yang ingin mengadu nasib. Pihaknya juga tidak bisa melarang masyarakat luar yang ingin tinggal dan bekerja di Jakarta.
Baca juga : Calon Pengantin di Jakarta Selatan Diberikan Edukasi untuk Mencegah Stunting pada Anak
Iin mengimbau, pendatang baru agar bisa memenuhi syarat yang ada, seperti jaminan tempat tinggal di Jakarta, jaminan pekerjaan, dan memiliki keterampilan atau kemampuan.
"Kita kan tidak bisa menolak ya masyarakat datang dari daerah, tapi kita imbau seperti itu harus ada tempat tinggal dan kemampuan," katanya.