JT - Bupati Bogor Rudy Susmanto memanggil Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang diketahui mengajukan permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) senilai Rp165 juta kepada sejumlah perusahaan di wilayahnya.
"Sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan," ujar Rudy di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/4).
Baca juga : Pemkot Serang dan BI Banten Berhasil Panen Bawang Merah untuk Mengendalikan Inflasi
Usai pemanggilan tersebut, Rudy menugaskan Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepala desa tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa Bupati Bogor sejak awal telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 24 Maret 2025 yang melarang ASN dan perangkat desa untuk meminta THR dalam bentuk apa pun.
"Bupati Bogor sudah membuat edaran terkait larangan permintaan THR, dan itu secara eksplisit berlaku bagi ASN maupun perangkat desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelas Ajat.
Baca juga : Ini Nama 50 Anggota DPRD Kota Bekasi Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024
Ajat menegaskan, saat ini Inspektorat tengah menentukan bentuk tindakan atas pelanggaran tersebut guna menjaga kewibawaan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapanunggal diketahui mengirim surat resmi berkop Pemerintah Desa kepada sejumlah perusahaan dengan permohonan dana untuk kegiatan halalbihalal.