JT – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan daring (online scam) di Filipina.
SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan, pemulangan dilakukan pada Sabtu (29/3) tengah malam. Mereka ditangkap otoritas keamanan Filipina karena melakukan kegiatan ilegal yang dilarang pemerintah setempat.
Baca juga : Pemerhati: Larangan Kritik oleh Polisi Langgar Perintah Kapolri
“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Sebanyak 29 WNI tersebut terdiri dari 21 laki-laki dan delapan perempuan. Mereka bekerja di sebuah perusahaan judi online dan penipuan daring yang beroperasi di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.
Setibanya di Indonesia, para WNI itu mengisi kuesioner administrasi yang disiapkan oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri juga melakukan wawancara untuk pendalaman kasus.
Baca juga : Rehabilitasi Pasca Erupsi: Gunung Ruang Akan Dikonversi Menjadi Kawasan Konservasi
“Nantinya, kuesioner yang telah diisi akan dianalisis oleh Divhubinter Polri. Selain itu, Bareskrim Polri juga akan menyelidiki lebih lanjut terhadap puluhan WNI tersebut,” tambah Untung.
Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan untuk memisahkan mana yang menjadi korban dan mana yang diduga sebagai pelaku.