JAKARTATERKINI.ID - Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria, mengajak Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menjalin kerjasama dengan orang tua siswa guna memberikan edukasi yang dapat mencegah aktivitas yang berujung pada pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ia menekankan pentingnya menjaga dan mendidik anak bangsa agar mendapatkan manfaat dari program bantuan pendidikan.
Baca juga : Penonaktifan NIK Warga Luar DKI Permudah Penyaluran Bansos
"Kita sama-sama harus menjaga dan mendidik anak bangsa supaya yang mendapatkan kesempatan memiliki KJP Plus dan lain lain itu bisa bermanfaat dan berguna," kata Iman Satria.
Iman juga meminta Disdik DKI Jakarta untuk mengidentifikasi masalah yang menyebabkan pencabutan 492 KJP Plus pada tahun 2023. Inventarisasi ini dianggapnya sebagai langkah konkrit untuk mengetahui problematika yang dihadapi siswa di tingkat sekolah.
"Haparannya, Disdik bisa melihat secara kongkret apa problematika yang ada di bawah yang menyebabkan ratusan KJP dicabut," tambah Iman.
Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Tanam 194 Ribu Bibit Pohon Produktif di Bantaran Kanal Banjir Timur
Disdik DKI Jakarta telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap peserta didik penerima bantuan sosial pendidikan KJP Plus di seluruh sekolah.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menegaskan bahwa larangan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110/2021 harus dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Pembatalan bantuan sosial pendidikan dilakukan jika larangan tersebut dilanggar.