JT - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi (DTKTE) DKI Jakarta menyebut perusahaan-perusahaan yang ada di DKI Jakarta sudah mematuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya yang terlihat dari turunnya aduan di posko.
"Dari tahun ke tahun perusahaan sudah paham dengan kewajiban membayarkan THR," kata Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho di Jakarta, Selasa.
Baca juga : KAI Catat Pengguna LRT di Stasiun Halim 11.320 Selama Arus Balik Lebaran
Menurut dia, dari laporan sengketa terkait THR juga terus menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Seperti pada 2023 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan perusahaan mencapai 776 pengaduan.
Kemudian lanjut Hari, di tahun berikutnya pengaduan ke pos mengalami penurunan menjadi 292 pengaduan. Sedangkan pada 2025 ini hingga Selasa (25/3) pengaduan yang masuk berjumlah 121 aduan.
"Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran perusahaan terkait pembayaran THR sudah semakin baik," kata dia.
Baca juga : Polda Metro Siapkan Kantong Parkir untuk Pesta Rakyat Pelantikan Prabowo-Gibran
Hari menambahkan setiap aduan yang masuk ke posko, pasti ditindaklanjuti oleh petugas dan biasanya dapat diselesaikan dengan baik.
Ia menyatakan dari beberapa pengalaman aduan THR semua selesai baik itu dibayarkan seluruhnya, setengah, maupun dengan sistem cicil oleh perusahaan.