JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan semua pihak terkait untuk memastikan bahwa fasilitas ramah anak, seperti ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), bebas dari kegiatan politik praktis selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Aswarni, menegaskan bahwa layanan untuk anak harus tetap terjaga, tanpa ada intervensi politik praktis.
Baca juga : Pedagang Tanah Abang Ancam Tutup Sky Bridge Jika Tarif Tak Diturunkan
"Kami harapkan layanan atau sarana ramah anak yang bebas dari kegiatan politik praktis," katanya, Selasa.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada tidak akan mengganggu fasilitas anak, seperti di RPTRA, taman bermain, sekolah, atau fasilitas umum lainnya. Hal ini sejalan dengan arahan dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang telah melarang penggunaan RPTRA untuk kegiatan politik praktis, termasuk kampanye politik.
"Setiap camat dan lurah diminta untuk berkeliling memantau agar tidak ada kegiatan politik di RPTRA," ujar Aswarni. Saat ini, Jakarta memiliki 324 RPTRA yang tersebar di seluruh wilayah, yang dirancang untuk mendukung perkembangan anak dan kenyamanan warga, serta menjadi tempat interaksi sosial yang positif.
Baca juga : Polisi Amankan Dua Penyebar Video Asusila Anak Vokalis Band
RPTRA sendiri merupakan fasilitas publik yang menyediakan berbagai layanan, seperti pendidikan anak usia dini (PAUD), posyandu, perpustakaan anak, dan fasilitas olahraga. Kegiatan yang dilaksanakan di RPTRA bertujuan untuk memberikan manfaat kepada anak-anak dan keluarga, tanpa melibatkan unsur politik praktis. * * *