JT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) kependudukan yang salah satunya mengatur ketentuan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi pendatang ke Jakarta.
"Raperda kependudukan ini salah satunya mengatur pendatang. Bagi pendatang ke Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan sosial, mereka harus menetap selama 10 tahun di Jakarta terlebih dahulu," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Pemprov DKI Kembali Cari Duta Imam Tarawih 2025
Aturan ini dibuat untuk melindungi masyarakat Jakarta yang telah lama tinggal dan memang berhak mendapatkan bantuan sosial. Budi menambahkan bahwa regulasi ini lahir dari fenomena pendatang yang datang ke Jakarta hanya untuk memperoleh bansos dan fasilitas lainnya.
Untuk itu, Dukcapil DKI bekerja sama dengan Lembaga Demografi Universitas Indonesia dalam menyusun kajian yang menetapkan syarat 10 tahun menetap sebelum berhak menerima bantuan sosial.
Dukcapil DKI Jakarta mencatat jumlah pendatang ke Jakarta setelah Lebaran mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, jumlah pendatang mencapai 25.938 orang, sementara pada 2024 turun menjadi 16.207 orang atau berkurang sekitar 37,47 persen.
Baca juga : Pemprov Jakarta dan BMKG Gelar Rapat Mitigasi Banjir
Budi memprediksi jumlah pendatang pasca-Lebaran 2025 akan kembali turun, diperkirakan berkisar antara 10.000 hingga 15.000 orang.
"Penyebab menurunnya urbanisasi di Jakarta salah satunya karena diberlakukannya Program Penataan Administrasi Kependudukan sejak tahun lalu," jelasnya.