JT – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, melaporkan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran etik atas pernyataannya mengenai Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Laporan tersebut juga diajukan ke Bareskrim Polri. Mardiansyah menyebut pernyataan Deddy Sitorus mengenai adanya utusan Jokowi yang meminta PDIP agar tidak memecat Jokowi dari keanggotaan partai dan meminta Hasto Kristiyanto mundur sebagai Sekjen PDIP merupakan upaya pencemaran nama baik dan framing negatif terhadap Jokowi.
Baca juga : Presiden Prabowo Lantik Tujuh Tokoh Sebagai Utusan Khusus Presiden RI
"Dari pernyataan Deddy Sitorus, kami mendalami, melakukan kajian, dan menduga ada kesengajaan untuk mencemarkan nama baik serta menyudutkan Pak Jokowi. Oleh karena itu, kami mengadukan ke Bareskrim dan MKD," kata Mardiansyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3) malam.
Sebelumnya, pada 12 Maret, Deddy Sitorus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, mengungkapkan bahwa sehari sebelum PDIP memutuskan memecat Jokowi sebagai kader pada akhir 2024, ada utusan yang meminta PDIP agar tidak memecat Jokowi dan agar Hasto Kristiyanto mengundurkan diri sebagai Sekjen PDIP.
Pada 18 Maret, Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, meminta publik untuk tidak memperpanjang hal-hal yang berpotensi memecah belah bangsa.
Baca juga : BMKG Prakirakan Sebagian Besar Indonesia Hujan Ringan pada Jumat
Menurut Rampai Nusantara, Jokowi yang merupakan Dewan Pembina organisasi tersebut mengalami pencemaran nama baik yang berdampak negatif terhadap organisasi mereka.
"Kami merasa dirugikan karena buruknya nama baik Pak Jokowi tentu berdampak pada reputasi *Rampai Nusantara*," ujar Mardiansyah.