JT – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan 106 pelaku usaha yang melanggar ketentuan isi kemasan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita. Para pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, produsen, repacker, serta pengecer.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menyebut pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran dan penarikan produk dari peredaran untuk dikemas ulang sesuai ketentuan.
Baca juga : BPBD Pariaman Temukan Jasad Korban Longsor
"Pelaku usaha yang ditemukan melanggar berjumlah 106. Kami telah memberikan sanksi administratif, termasuk teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali agar sesuai dengan ukuran yang seharusnya," ujar Moga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3).
Sanksi administratif tersebut juga telah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Moga memastikan tidak akan terjadi kelangkaan Minyakita selama Ramadhan dan Lebaran 2025. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah mengundang distributor untuk berkoordinasi guna memastikan ketersediaan stok.
Baca juga : 190.444 Peserta Lulus SNBT, Diterima di PTN Akademik 2024
"Mendag sudah mengundang distributor yang juga memiliki kebun sawit untuk meningkatkan distribusi dalam rangka Idul Fitri," katanya.
Sebelumnya, pada Selasa (18/3), Kemendag menggelar rapat koordinasi dengan para pelaku usaha pengemas Minyakita.