JT - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menemukan bahwa volume Minyakita yang dijual pedagang di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, sesuai dengan ketentuan takaran 1 liter yang tertera pada kemasan produk tersebut.
Didampingi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, serta Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, Mendag melakukan peninjauan harga sejumlah komoditas pangan pokok di pasar tersebut, Sabtu (15/3).
Baca juga : NasDem Belum Pastikan Dukungan Prabowo di Pilpres 2029
Dalam inspeksi tersebut, Mendag membeli minyak goreng kemasan Minyakita ukuran 1 liter dari salah satu pedagang. "Ini pas ini seliter?" tanya Mendag kepada pedagang untuk memastikan volume minyak yang dijual.
Setelah mendapat jawaban bahwa produk tersebut memang berisi 1 liter, ia meminta gelas ukur dari jajarannya dan melakukan pengukuran langsung menggunakan metode volumetrik. Hasilnya, minyak yang dituangkan ke dalam gelas ukur menunjukkan volume tepat 1.000 ml atau 1 liter, sesuai ketentuan.
"Ini pakai alat ukur yang terstandar ya, isinya sesuai dengan ketentuan 1.000 ml atau 1 liter," ujar Mendag setelah melakukan pengecekan.
Baca juga : Pemeriksaan Kesehatan Calon Haji Capai 61 Persen
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa harga Minyakita di Pasar Ciracas saat itu adalah Rp16.000 per liter, sedikit lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700. Meski demikian, ia menyebut harga tersebut masih tergolong murah.
Mendag kemudian menanyakan ketersediaan pasokan minyak goreng kepada pedagang, yang mengeluhkan bahwa suplai masih terbatas.