JT - Dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, perempuan yang mengalami menstruasi (haid) diharuskan untuk tidak berpuasa. Ketentuan ini didasarkan pada ajaran agama yang menyatakan bahwa haid menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.
Namun, bagaimana jika darah haid keluar menjelang waktu berbuka puasa? Apakah puasanya tetap sah atau batal? Pertanyaan ini sering menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim dan memerlukan pemahaman lebih lanjut berdasarkan dalil-dalil yang ada.
Baca juga : Kemenag Gelar 350 Ribu Khataman Al Quran dalam Sehari Peringati Nuzulul Quran
Hukum haid saat jelang berbuka puasa, bagaimana puasanya?
Berdasarkan informasi resmi, para ulama sepakat bahwa jika darah haid keluar sebelum waktu berbuka atau saat mendekati magrib, maka puasa menjadi batal. Seorang perempuan yang mengalami haid tidak diperbolehkan berpuasa, meskipun hanya tersisa beberapa menit sebelum berbuka.
Bagaimanapun keadaannya, jika haid datang sebelum matahari terbenam, maka ia wajib membatalkan puasanya. Salah satu syarat sahnya puasa adalah terbebas dari haid dan nifas sepanjang hari, mulai dari terbit fajar hingga tenggelam matahari.
Baca juga : Ustaz Sugimoto, Pendakwah Jepang yang Terjemahan Al-Quran
Oleh karena itu, jika menjelang waktu berbuka diketahui dengan pasti bahwa darah haid atau nifas telah keluar, maka puasanya dianggap batal. Ibnu Taimiyah rahimahullah juga menegaskan bahwa keluarnya darah haid dan nifas membatalkan puasa, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan halaman 39 menjelaskan bahwa jika seorang wanita yang sedang berpuasa melihat darah haid, meskipun hanya sesaat sebelum Magrib, maka puasanya batal dan ia wajib menggantinya di hari lain.