JT – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan kebijakan tarif satu harga atau tarif reguler pada layanan penyeberangan ekspres guna meringankan beban masyarakat dan mendorong mobilitas selama periode libur Lebaran 2025.
Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, mengatakan kebijakan ini bertujuan memastikan aksesibilitas yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, serta menjamin perjalanan pemudik dari Jawa ke Sumatera berlangsung lancar, aman, dan nyaman.
Baca juga : Menhub: Mudik Gratis Lebaran 2025 Tetap Diadakan Meski Ada Efisiensi Anggaran
"Kami memastikan masyarakat yang menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau. Selama periode ini, seluruh kendaraan penumpang akan mendapat diskon tarif hingga 36 persen," ujar Heru di Jakarta, Kamis (13/3).
Kebijakan tarif satu harga ini berlaku di Pelabuhan Merak mulai Rabu (26/3) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (30/3) pukul 20.00 WIB atau H-5 hingga H-1 Lebaran 2025. Selama periode tersebut, tiket layanan ekspres ditiadakan, dan pengguna jasa tidak dapat memilih kapal yang akan digunakan.
Penerapan tarif ini berlaku untuk seluruh kategori kendaraan yang dilayani di Pelabuhan Merak, termasuk pejalan kaki, kendaraan Golongan IVA, IVB, VA, dan VIA.
Baca juga : KPK Berlakukan Cegah Keluar Negeri Terkait Kasus Korupsi di Kalimantan Timur
Diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar antara 21 hingga 36 persen. Bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi layanan ekspres selama periode tersebut, ASDP akan memberikan pengembalian dana (refund) berupa selisih harga tiket yang telah dibayarkan.
Pada Angkutan Lebaran 2025, ASDP mencatat sembilan lintasan utama yang menjadi pantauan nasional, yaitu Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Jangkar-Lembar, Padangbai-Lembar, Kayangan-Pototano, Tanjung Api-Api-Tanjung Kelian, Ajibata-Ambarita, Penajam-Kariangau, dan Bajoe-Kolaka.