JT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengungkap kronologi penerbitan izin tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak, yang akhirnya dibongkar oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi karena melanggar aturan alih fungsi lahan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan, menjelaskan bahwa izin proyek ini bermula dari permohonan PT Jasa dan Kepariwisataan (Jaswita) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sebagai pemilik lahan di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Bogor.
Baca juga : 3.023 Warga Mengungsi Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sukabumi
Pada Desember 2022, PT Jaswita mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.
Kemudian, pada November 2023, Pemkab Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerbitkan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Setelah itu, baru ada pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP)," kata Irwan.
Baca juga : Polri Siagakan Ribuan Personel untuk Amankan PON XXI Aceh-Sumut 2024
DPMPTSP Kabupaten Bogor menerbitkan izin PBG pada Januari 2024 setelah memastikan seluruh persyaratan teknis terpenuhi. Namun, Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menegaskan bahwa izin yang diberikan hanya mencakup 4.138 meter persegi di lahan perkebunan teh Gunung Mas.
Fakta di lapangan berbeda—Hibisc Fantasy Puncak memiliki puluhan bangunan dengan total luas 21 ribu meter persegi, sehingga terdapat pelanggaran seluas 16,9 ribu meter persegi.