JT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menyatakan bahwa pencopotan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB), Riza Nasrul Falah (RNF), yang terjerat kasus narkotika, masih menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap atau inkrah.
"Belum (dicopot), karena untuk proses itu kita harus menunggu keputusan pengadilan yang inkrah," ujar Kordiv Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jabar, Muamarullah, saat dihubungi di Bandung, Jumat (8/3).
Baca juga : IJTI Bekasi Raya Desak Polisi Tangkap dan Tes Kejiwaan Pelaku Intimidasi Jurnalis
Muamarullah menegaskan bahwa Bawaslu Jabar telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan segera melaporkan kasus ini ke Bawaslu RI untuk tindak lanjut lebih lanjut.
"Dari informasi yang kami dapat, ada penangkapan oleh pihak kepolisian. Kami dari Bawaslu Jabar akan melaporkan hal ini ke Bawaslu RI dan menunggu keputusan lebih lanjut. Jika sudah ada keputusan, baru akan ada sikap resmi," jelasnya.
Ia juga mengimbau seluruh jajaran Bawaslu di Jawa Barat untuk menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Baca juga : KAI Kembalikan 100 Persen Tiket Bagi Penumpang Terdampak Banjir di Grobogan
"Kita sebagai lembaga negara harus bertanggung jawab secara hukum dan etika. Saya mengimbau teman-teman Bawaslu di seluruh Jawa Barat untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," tambahnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi menangkap RNF bersama dua rekannya saat tengah berpesta narkoba jenis sabu-sabu.