JT – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan 120 kilogram narkoba jenis sabu yang diamankan dari tiga lokasi berbeda.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Gembong Yudha, merincikan bahwa sabu yang dimusnahkan berasal dari penindakan di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara, seberat 69 kilogram, dari Bengkalis, Riau, sebanyak 20 kilogram, dan dari Pekanbaru, Riau, seberat 31 kilogram.
Baca juga : BI: Pertumbuhan Penjualan Eceran Tetap Stabil di Bulan April 2024
"Jumlah total barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 120 kilogram narkoba jenis sabu," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/3).
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan semua barang bukti dimusnahkan dan sebagian disisihkan untuk proses persidangan.
"Ini menunjukkan transparansi terhadap barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Pertamina, Ahmad Sahroni Sebut Ngeri-ngeri Sedap
Dalam kurun waktu dua bulan, 1 Januari hingga 27 Februari 2025, Polri berhasil mengungkap 6.881 tindak pidana narkoba di berbagai wilayah Indonesia.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 9.586 tersangka dan menyita barang bukti seberat 4,1 ton dengan nilai sekitar Rp2,72 triliun.