JT - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple, termasuk iPhone 16, sehingga produk tersebut segera bisa dipasarkan di Indonesia.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan bahwa dari 20 sertifikat yang diterbitkan, 11 di antaranya untuk produk telepon seluler dan sembilan untuk komputer tablet.
Baca juga : Pakar: Generasi Muda Rentan Terjerat Pinjaman Online dan Investasi Bodong
Setiap sertifikat telah ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin.
Apple sebelumnya dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023, namun kini telah kembali patuh terhadap regulasi TKDN sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Setelah memperoleh sertifikat TKDN, Apple masih harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga : DJP Beri Waktu Tiga Bulan bagi Pengusaha untuk Sesuaikan Tarif PPN
Sertifikat postel ini menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) impor dari Kemenperin.
"Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus sertifikat postel untuk semua produk mereka di Komdigi. Setelah itu, Apple berhak mendapatkan TPP Impor yang menjadi syarat untuk memperoleh nomor IMEI dari CEIR serta Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan," ujar Febri.