JT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 108 ribu pejabat penyelenggara negara belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2024.
"Data per hari ini, Kamis, 6 Maret 2025, KPK mencatat sejumlah 108 ribu penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN-nya dari total 418 ribu wajib lapor," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Kementerian PPPA Minta Penyidik Dalami Kemungkinan Tiga Pelaku Lain dalam Kasus Mantan Kapolres Ngada
Budi mengingatkan bahwa batas akhir penyampaian LHKPN periodik adalah 31 Maret 2025. Pejabat yang belum melaporkan LHKPN berasal dari berbagai sektor, termasuk eksekutif, legislatif, yudikatif, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Untuk meningkatkan kepatuhan, KPK terus melakukan bimbingan teknis kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaporan dilakukan tepat waktu serta diisi dengan benar dan lengkap.
Penyelenggara negara dapat mengakses layanan pelaporan melalui platform daring di elhkpn.kpk.go.id untuk memudahkan proses pengisian dan pengiriman data.
Baca juga : Wapres Sebut Ekonomi Syariah Untuk Kepentingan Semua Golongan
"KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam melaporkan LHKPN," ujar Budi.
LHKPN menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas bagi pejabat negara, serta sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi. * * *