JT – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap substansi gugatan sejumlah mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan domisili calon legislatif (caleg) yang harus sesuai dengan daerah pemilihan (dapil).
Menurut Rifqinizamy, kepemilikan KTP sesuai dapil hanya merupakan aspek administratif dan tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberpihakan seorang legislator terhadap dapilnya.
Baca juga : BPK Luncurkan Teknologi AI untuk Optimalkan Analisis Data
"Salah satunya adalah sejauh mana keberpihakannya setelah dilantik menjadi anggota DPR, sejauh mana ikatan batin, relasi, serta perjuangannya dalam memperjuangkan daerah pemilihannya melalui berbagai fungsi yang dimiliki sebagai anggota DPR," kata Rifqinizamy di Jakarta, Kamis.
Ia menilai keberpihakan atau ikatan batin dengan dapil tidak bergantung pada alamat KTP, dan persyaratan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
"Alat ukur dalam pemilu itu adalah sejauh mana ia diterima dan dipilih oleh rakyat. Rakyat memiliki kedaulatan tertinggi dan memiliki berbagai macam alat ukur, bukan hanya sekadar apakah dia berasal dari kampung kita atau tidak," ujarnya.
Baca juga : Said Abdullah Terpilih Kembali sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang, Jawa Tengah, mengajukan uji materi terhadap Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Mereka merasa resah dengan tingginya jumlah calon anggota legislatif (DPR/DPRD) yang tidak berdomisili di wilayah dapilnya. Berdasarkan Daftar Calon Tetap Pemilu Legislatif 2019-2024 yang dirilis KPU pada 28 September 2018, tercatat 3.387 atau 59,53 persen caleg berdomisili di luar dapilnya.