JT – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa influencer otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018—2023.
"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Baca juga : Kapolri: Pemerintah Berencana Buka Lapangan Kerja Baru untuk Buruh
Selain Fitra Eri, penyidik juga memeriksa tujuh saksi lainnya yang terdiri atas pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Pertamina.
Di Kementerian ESDM, saksi yang diperiksa meliputi MP selaku Direktur Pembinaan Usaha Hilir Ditjen Migas, ARH selaku Subkoordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Ditjen Migas, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas, dan CMS selaku Koordinator Subsidi BBM dan Gas Bumi Ditjen Migas.
Sementara itu, dari Pertamina, penyidik memeriksa AA selaku Manajer QMS PT Pertamina (Persero), ESJ selaku Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan, serta ES selaku VP and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.
Baca juga : Menag Sebut Idul Fitri Momen Perkokoh Persatuan Usai Kontestasi Politik
"Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Harli.
Secara terpisah, Fitra Eri menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya hanya berkaitan dengan pertanyaan teknis mengenai pengaruh bahan bakar minyak (BBM) terhadap kendaraan bermotor.