JT – Dokter spesialis telinga, hidung, tenggorokan – kepala dan leher (THT KL) dr. Raden Mohamad Krisna Wicaksono Barata mengingatkan penggunaan earphone yang aman harus mengikuti aturan "60-60", yaitu volume maksimal 60 persen dan durasi pemakaian tidak lebih dari 60 menit sehari.
"Jika melebihi batas tersebut, risiko gangguan pendengaran meningkat," ujar Krisna dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, Selasa (4/3).
Baca juga : Kiat Jaga Berat Badan Saat Lebaran
Dokter yang berpraktik di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSPON) Mahar Mardjono itu menjelaskan bahwa paparan suara dengan volume tinggi dalam durasi lama dapat mengganggu pembuluh darah ke arah koklea, berisiko merusak sel-sel rambut di telinga bagian dalam, serta menyebabkan gangguan gendang telinga.
"Jika tekanannya terlalu tinggi, gendang telinga bisa mengalami ruptur atau robek," katanya.
Krisna merekomendasikan pengguna earphone untuk mengistirahatkan telinga setelah melewati batas waktu pemakaian serta menjalani "hari tenang" atau hari tanpa earphone guna mengurangi risiko kerusakan.
Baca juga : Bangun Lebih Berenergi: Ini Manfaat Mandi Air Dingin di Pagi Hari
Beberapa gejala gangguan pendengaran yang perlu diwaspadai antara lain suara terdengar lebih pelan, telinga berdenging setelah mendengar suara keras, kesulitan mendengar huruf konsonan, salah menangkap percakapan, dan sering meminta lawan bicara mengulang kata.
Krisna menyarankan untuk segera berkonsultasi ke dokter spesialis THT jika mengalami gejala tersebut. Saat ini, rumah sakit telah menyediakan pemeriksaan audiometri untuk mendeteksi gangguan pendengaran sejak dini.