JT – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan pentas seni di sebuah SMK di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, yang mengandung unsur kekerasan hingga menyebabkan seorang siswa berinisial MDR (17) meninggal dunia.
"Kenapa sekolah tidak menyaring teks (pentas seni)? Karena kalau memperagakan kekerasan, itu tidak boleh," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini di Jakarta, Rabu (26/2).
Baca juga : Kementerian PUPR: Tol IKN Siap Digunakan untuk Perayaan HUT RI
Diyah menegaskan bahwa pentas seni yang melibatkan anak-anak tidak boleh mengandung adegan kekerasan karena dapat ditiru dan seolah-olah dilegalkan.
"Misal ada adegan pukul-pukulan, itu tidak boleh. Anak bisa mencontoh, seperti melegalkan kekerasan. Apalagi kalau adegannya tidak dilakukan secara pura-pura, bagaimana kalau terjadi sungguhan?" ujarnya.
KPAI berencana mendatangi lokasi kejadian pada Kamis (27/2) untuk memantau langsung perkembangan kasus ini.
Baca juga : Turnamen Esports GYC 2023: Lebih dari 50.000 Pelajar Siap Bersaing
"Kamis kami akan ke sana," kata Diyah.
Pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi jenazah korban untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Bagikan