JT – Komisi X DPR RI menyambut baik ketentuan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang membatalkan pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi.
"Komisi X menyambut baik ketentuan bahwa perguruan tinggi tidak perlu mengelola pertambangan, namun tetap dapat menerima manfaat atas pengelolaan tambang batubara," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Hari Ini, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Capai 188 Ribu
Menurut Hetifah, hal ini memastikan perguruan tinggi dapat tetap fokus pada tugas utama mereka di bidang pendidikan dan penelitian. Ia menekankan bahwa manfaat dari pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara secara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan pengembangan perguruan tinggi.
"Jadi, bukan hanya menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ujarnya.
Komisi X menegaskan pentingnya mekanisme penyaluran manfaat dari pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi agar dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Baca juga : Kemenkes Sebut Jamaah Haji Harus Waspada MERS-Cov
Hetifah juga mendorong pemerintah untuk segera menetapkan sistem yang memastikan pendapatan dari WIUP batubara dialokasikan guna meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.
Selain itu, ia meminta agar perguruan tinggi tetap mengutamakan prinsip keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya tersebut agar tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.