DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Salah Satu Pembunuh Nenek di Bekasi Ternyata Residivis

post-img
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra (kedua dari kiri) bersama Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Karim (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2/2025). ANTARA/Ilham Kausar

JT - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap bahwa salah satu dari lima pelaku pembunuhan seorang nenek berinisial B (71) di Kabupaten Bekasi adalah seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan narkoba.  

"Tersangka berinisial DA merupakan residivis dan baru tiga bulan lalu keluar dari penjara," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/2).  

Baca juga : Tangerang Jalin Kerjasama Sister City Dengan Yantai China

DA diketahui menerima bagian Rp1 juta dari total Rp11 juta yang diambil dari korban karena berperan sebagai perencana perampokan dan menunjukkan rumah sasaran. Sementara dua tersangka lainnya, MR dan AG, masing-masing mendapatkan Rp4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor yang mengikat serta mencekik korban hingga meninggal dunia.  

Dua tersangka lainnya, NM dan RY, menerima masing-masing Rp500 ribu karena berperan mengantar dan menjemput MR dan AG dari tempat kejadian perkara (TKP).  

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyebutkan bahwa para tersangka merupakan teman satu tongkrongan. Dari hasil pendalaman, polisi menemukan bahwa sisa uang hasil kejahatan hanya tinggal Rp150 ribu karena telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarga, diberikan kepada istri, serta dipakai untuk upaya pelarian.  

Baca juga : Kanwil Kemenkumham Jabar Usul Pemindahan Napi Usai Terjadi Gempa

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Lima pelaku yakni DA (27), MR (25), AG (30), NM (31), dan RY (20) berhasil ditangkap oleh polisi.  

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 15 tahun penjara. * * *


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart