JAKARTATERKINI.ID - Pada tahun 2023, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi 492 pelajar di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA di DKI Jakarta, dihentikan karena melanggar beberapa aturan, termasuk terlibat dalam tawuran.
Plt Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, mengungkapkan bahwa sejumlah peserta penerima KJP Plus terlibat dalam pelanggaran yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
Baca juga : Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Keliling Jadetabek
"Aturan tersebut mengandung larangan yang harus dipatuhi oleh para penerima KJP Plus, dan ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat menyebabkan pembatalan atau penghentian bantuan sosial pendidikan tersebut," katanya.
Meskipun, pembatalan atau penghentian juga diberlakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus atau sudah bekerja. Purwosusilo mengimbau agar peserta didik penerima KJP Plus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan bersama pihak sekolah akan terus memantau dan mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran.
Baca juga : Pemkot Jakut Ajak Warga Tanam Jagung Pulut untuk Ketahanan Pangan
"Beberapa alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama tahun 2023 mencakup perilaku asusila, perkelahian, membawa senjata tajam, pencurian, penggadaian ATM KJP, merokok, minum minuman keras atau narkoba, dan terlibat dalam tawuran, di antara pelanggaran lainnya," ujarnya.
Purwosusilo menegaskan bahwa sumber data berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang diperbarui secara berkala.