JT – Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di daerah tersebut.
Dalam klarifikasi yang disampaikannya, Arsin menyatakan bahwa kasus yang menyeret namanya ini terjadi karena kurangnya pengetahuan dalam menerbitkan surat kepemilikan tanah, yang akhirnya berujung pada terbitnya sertifikat tanah tersebut.
Baca juga : Warga Kampung Burangkeng Desa Ciledug Setu Tuntut Ganti Rugi Dampak Pembangunan Tol
"Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga korban dari perbuatan pihak lain," ujar Arsin melalui rekaman video pada Sabtu (15/2).
Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal perangkat Desa Kohod agar tidak terulang di masa mendatang.
Arsin juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kohod dan masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi akibat kasus ini.
Baca juga : Kabupaten Bekasi Membebaskan Retribusi Tempat Pemakaman Umum
Kuasa hukum Arsin, Rendy, menjelaskan bahwa kliennya memang menandatangani pengajuan SHGB, namun hal itu dilakukan karena adanya desakan dari pihak lain.
"Pak lurah memang menandatangani, karena ada desakan dari pihak ketiga. Modusnya adalah sertifikat bisa terbit apabila pak lurah menandatangani," jelas Rendy.