JT - Aktivitas pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dihentikan sementara tanpa batas waktu yang ditentukan. Penghentian ini dilakukan karena masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pengawas pekerjaan.
Satim, seorang nelayan yang diberdayakan oleh PT Tata Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik lahan reklamasi, mengatakan bahwa pekerjaan terpaksa dihentikan karena pengawas proyek dan mandor sedang memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya.
Baca juga : Pemkab Bekasi Alokasikan Rp30 Miliar Untuk Atasi Longsor di Jembatan Cipamingkis
"Pekerjaan sementara dihentikan karena belum ada perintah dari atasan," ujar Satim di lokasi, Kamis (13/2).
Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengawas dan mandor proyek pada Rabu (12/2).
Pemeriksaan dilakukan terkait permasalahan izin pagar laut, yang ternyata belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga : Bantuan Pangan Tahap Tiga Disalurkan Pemkot Bandung untuk 109.333 KPM
Sementara itu, pembongkaran pagar laut yang telah berlangsung sejak Selasa (11/2) kini terhenti. Alat berat ekskavator yang digunakan untuk membongkar pagar juga telah berhenti beroperasi. Hingga saat ini, pembongkaran baru mencapai lebih dari satu kilometer dari total target 3,3 kilometer.
PT TRPN sebelumnya menargetkan pembongkaran selesai dalam waktu tiga hingga 10 hari, tergantung kondisi cuaca. Pekerjaan ini juga diawasi langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. * * *