JT - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Caringin, Bandung, karena ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen lingkungan yang sah.
Direktur Sanksi Administratif KLH, Ari Prasetia, mengatakan bahwa penyegelan dilakukan setelah menerima aduan masyarakat terkait penumpukan dan penimbunan sampah yang berdampak negatif terhadap lingkungan.
Baca juga : DAMRI Buka Layanan Rute Bandung-Yogyakarta dengan Tarif Terjangkau
"Pemkot Bandung juga telah mengeluarkan sanksi administrasi agar pengelola pasar membuat dokumen lingkungan serta mengatur sistem pengolahan sampahnya," ujar Ari di Bandung, Senin (10/2).
Selain tidak memiliki dokumen lingkungan, TPS tersebut juga diketahui menggunakan alat incinerator tanpa izin resmi. Akibatnya, pengelola pasar kini dilarang membuang sampah di area depan pasar hingga seluruh izin dan dokumen lingkungan dilengkapi.
Ari menegaskan bahwa pengelola Pasar Caringin telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sehingga KLH akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Dubes Jepang Temui Pj Bupati Bekasi untuk Perkuat Kerja Sama Multisektor
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Dudy Prayudi, menambahkan bahwa pengelolaan sampah di Pasar Caringin merupakan tanggung jawab penuh pihak swasta.
Pengelola pasar wajib memilah sampah organik dan anorganik, serta memastikan residu sampah terbuang hingga ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).