JT – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung mulai menerapkan tarif parsial atau tiket berdasarkan jarak tempuh pada Kereta Api (KA) Parahyangan sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini diambil untuk memenuhi permintaan masyarakat yang ingin membayar tiket sesuai dengan jarak perjalanan mereka.
"Ini karena ada masukan dari masyarakat, misalnya dari Bandung ke Purwakarta atau stasiun lain sebelum tujuan akhir, agar tidak perlu membayar tarif penuh," ujar Executive Vice President KAI Daop 2 Bandung, Dicky Eka Priandana, saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu (9/2).
Baca juga : Polisi Temukan Kerangka di Rumah Tersangka Pembunuhan Wanita di Bekasi
Menurut Dicky, pemberlakuan tarif parsial ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi pengguna KA Parahyangan.
"Dengan ini, pelanggan dapat menikmati harga tiket yang lebih fleksibel sesuai jarak tempuh, sehingga perjalanan menjadi lebih terjangkau bagi berbagai kalangan masyarakat," jelasnya.
KA Parahyangan kini melayani delapan stasiun pemberhentian, yakni Stasiun Bandung, Cimahi, Purwakarta, Cikampek, Karawang, Bekasi, Jatinegara, dan Gambir. Waktu tempuh perjalanan diperkirakan sekitar tiga jam.
Baca juga : KCIC Berambisi Melayani 31 Ribu Penumpang per Hari pada Tahun 2024
Berikut daftar tarif KA Parahyangan berdasarkan jarak tempuh:
1. Bandung/Cimahi – Gambir (PP)