JT - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaporkan peningkatan penyerahan berbagai jenis ikan predator dari masyarakat. Hal ini menyusul kasus seorang pria di Malang, Jawa Timur, yang dijatuhi hukuman penjara selama 5 bulan akibat memelihara ikan invasif.
Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY, Veronica Vony Rorong, mengungkapkan, "Beberapa bulan ini kami banyak menerima penyerahan ikan-ikan Aligator dari masyarakat, terutama setelah viralnya kasus di Malang." DKP DIY telah menyiapkan tempat untuk menampung ikan predator yang diserahkan masyarakat di kompleks kantor untuk dimusnahkan.
Baca juga : Tanah Longsor di Boyolali, Sebelas Rumah Rusak dan Jalur SSB Tertutup
Vony menjelaskan bahwa pemusnahan ikan berbahaya ini dilakukan dengan metode khusus. "Untuk ikan yang besar, kami menggunakan teknik khusus, sementara ikan yang kecil akan dimusnahkan menggunakan minyak cengkeh," tambahnya.
Sejak awal tahun 2024, sebanyak 31 ekor ikan predator, termasuk 28 ikan Aligator, 2 Piranha, dan 1 Arapaima, telah dimusnahkan. DKP DIY telah melakukan sosialisasi mengenai larangan memelihara ikan predator kepada masyarakat sejak 2023. Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020, yang melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Vony juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menyerahkan ikan predator, yang jika lepas ke perairan umum, dapat mengancam habitat ikan lokal.
Baca juga : Kemenkes Periksa Kasus Kematian Warga Badui Dalam Akibat Tuberkulosis
"Kami menjamin bahwa jika masyarakat menyerahkan secara sukarela, tidak akan ada sanksi atau hukuman," tuturnya.
Untuk memudahkan penyerahan, DKP DIY siap memfasilitasi penjemputan ikan besar yang sulit ditangani masyarakat.