JAKARTATERKINI.ID - PT Pertamina (Persero) mengucapkan penghargaan atas dukungan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM yang memungkinkan terlaksananya pembayaran dana kompensasi bahan bakar minyak (BBM) sepanjang tahun 2023.
Total dana kompensasi yang diterima mencapai Rp132,44 triliun (termasuk PPN) atau Rp119,31 triliun (tidak termasuk PPN).
Baca juga : Apindo dan KSBSI Minta Pemerintah Kaji Iuran Tapera
Pembayaran sebesar Rp132,44 triliun ini meliputi dana kompensasi untuk triwulan I-III 2023 senilai Rp82,73 triliun, tahun 2022 senilai Rp49,14 triliun, dan tahun 2021 senilai Rp569 miliar.
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati, menyatakan apresiasi terhadap upaya Kementerian Keuangan yang telah mempercepat pembayaran dana kompensasi BBM, yang telah disalurkan oleh Pertamina hingga triwulan III 2023.
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini merupakan wujud dukungan penuh pemerintah kepada Pertamina untuk menjaga keberlangsungan layanan operasional BBM bersubsidi, mendukung working capital serta memperbaiki rasio-rasio keuangan perusahaan," kata Nicke.
Baca juga : 478 Penumpang Selamat dalam Insiden Kecelakaan Kereta di Bandung
Nicke juga mengapresiasi dukungan penuh pemerintah terhadap Pertamina dalam menjaga keberlangsungan pendistribusian BBM, termasuk pelaksanaan program BBM Satu Harga.
Pemerintah terus melindungi daya beli dengan menyediakan BBM bersubsidi, seperti Jenis BBM Tertentu (JBT) solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite, dengan mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan.