JT – Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Sabtu (1/2).
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, dengan fokus pada durasi kegiatan, lokasi kejadian, serta rincian lainnya.
Baca juga : Pemkot Jakbar Minta Pedagang Hewan Qurban Tidak Langgar Ketertiban
"Berdasarkan fakta yang terungkap, para peserta acara dikumpulkan di sebuah kamar dan diminta untuk menikmati kegiatan tersebut," ujar Ade Ary.
Salah satu tersangka, berinisial BP alias D, diketahui memberikan arahan kepada peserta untuk menikmati acara tanpa menolak pasangan yang tidak cocok. Para peserta acara diminta membuka pakaian dan menggunakan label identitas berupa stiker, di mana yang menjadi pemeran laki-laki tidak memakai stiker, sedangkan pemeran 'perempuan' menggunakan stiker pada bahu.
Tiga tersangka utama, yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP terkait tindak pidana yang melibatkan pornografi dan perbuatan cabul. Ancaman hukuman bagi para tersangka bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Baca juga : Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Ditentukan: Proses Penyidikan Terus Berlanjut
Sebelumnya, tim Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini di kamar nomor 2617, Habitare Apartemen Hotel Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, yang mengamankan 56 orang yang terlibat. Pengungkapan ini melibatkan pihak manajemen hotel, keamanan, dan teknisi hotel. * * *