JT - Ombudsman Republik Indonesia menyoroti potensi maladministrasi yang ditimbulkan oleh pending klaim BPJS Kesehatan, yang dapat menghambat penyediaan alat kesehatan, kefarmasian, logistik penunjang, serta jasa layanan medis terstandarisasi kepada masyarakat.
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa sengketa klaim pembiayaan antara ratusan rumah sakit di Jawa Timur dengan BPJS Kesehatan merupakan masalah krusial dalam pelayanan publik.
Baca juga : Tito Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji ke-13 Tepat Waktu untuk Tingkatkan Daya Beli
Ia menyampaikan, "Pending klaim pembayaran layanan kesehatan ini patut dilihat dari segi potensi maladministrasi, karena rumah sakit dan BPJS Kesehatan adalah pranata layanan publik yang amat vital dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional."
Robert menegaskan bahwa masalah tersebut bisa berujung pada penundaan berlarut yang dapat menyebabkan rumah sakit tidak memberikan layanan kesehatan kepada pasien, yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa mereka.
Untuk mengatasi potensi maladministrasi dalam pending klaim BPJS Kesehatan, Ombudsman mengusulkan beberapa langkah perbaikan. Pertama, pemerintah wajib mengantisipasi sengketa klaim agar tidak menimbulkan maladministrasi dalam layanan kepada pasien.
Baca juga : Menhub Minta Kerjasama Sektoral Untuk Cegah Kecelakaan Bus
Pemerintah harus memastikan bahwa semua pihak menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak sesuai dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023. Rumah sakit diharuskan mengajukan klaim sesuai ketentuan, dan BPJS Kesehatan harus melakukan verifikasi serta membayarkan klaim layanan kesehatan tepat waktu.
Kedua, BPJS Kesehatan diminta untuk lebih transparan kepada pihak pemerintah daerah (pemda) dan membangun komunikasi yang lebih aktif dengan organisasi perhimpunan rumah sakit untuk mengatasi potensi hambatan klaim.