JT – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dua perusahaan memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas pagar laut yang berada di perairan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1), Nusron menyebut perusahaan pertama berinisial PT CL, yang memiliki 78 bidang tanah seluas 90 hektare di Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, dengan SHGB yang terbit pada 2012, 2015, 2016, 2017, dan 2018.
Baca juga : Prabowo Sebut Pembuatan Replika Istana Majapahit Untuk Lestarikan Budaya
Sementara perusahaan kedua, PT MAN, memiliki 268 bidang dengan luas 419,6 hektare, yang SHGB-nya diterbitkan pada 2013, 2014, dan 2015.
"Ini di laut ada SHGB yang luasnya 509,795 hektare," kata Nusron sambil menunjukkan peta yang memperlihatkan sebagian besar area tersebut berada di luar garis pantai.
Meski demikian, Nusron menjelaskan bahwa kementeriannya tidak bisa langsung membatalkan SHGB tersebut karena tidak dapat menggunakan asas Contrarius Actus—prinsip yang memungkinkan pejabat yang menerbitkan sertifikat juga mencabutnya.
Baca juga : BI Lakukan Sejumlah Langkah Jaga Kestabilan Rupiah Usai Libur Lebaran
Jika SHGB berusia di bawah lima tahun, pembatalan bisa dilakukan, tetapi dalam kasus ini, sertifikat sudah lebih dari lima tahun.
Untuk itu, Kementerian ATR/BPN tengah berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan apakah pengadilan dapat menginstruksikan pembatalan SHGB tersebut.