JT - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai bahwa hak utama patroli dan pengawalan (patwal) kendaraan pimpinan lembaga negara sebaiknya dibatasi hanya untuk presiden dan wakil presiden.
"Untuk kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia dikhususkan cukup bagi presiden dan wakil presiden," ujar Djoko dalam keterangannya, Senin.
Baca juga : Pemerintah Pindahkan 3.245 ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Tahap Pertama Dimulai Juli 2024
Pernyataan tersebut menanggapi meningkatnya penggunaan patwal oleh pejabat negara yang menuai persepsi negatif di masyarakat, termasuk insiden viral mobil dinas RI 36 yang menggunakan patwal. Djoko menilai pejabat lain tidak perlu mendapatkan pengawalan serupa karena lalu lintas di Jakarta sudah cukup padat dan penggunaan patwal justru memperburuk kemacetan.
"Setiap hari lebih dari 100 kendaraan harus dikawal polisi menuju tempat aktivitas. Hal ini membuat jalanan di Jakarta semakin macet dan pengguna jalan lainnya stres akibat bunyi sirene patwal," ujarnya.
Djoko menegaskan bahwa jalan raya, yang dibangun melalui pajak rakyat, adalah hak semua masyarakat. Sesuai Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), hak prioritas hanya diberikan untuk beberapa jenis kendaraan tertentu, termasuk kendaraan presiden dan wakil presiden, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, serta iring-iringan jenazah.
Baca juga : Belasan Penerbangan Menuju Manado Tertunda Akibat Erupsi Gunung Ruang
Ia juga menyarankan pejabat negara untuk mulai menggunakan angkutan umum di Jakarta yang cakupan pelayanannya telah mencapai 89,5 persen wilayah. Djoko menilai langkah ini dapat meningkatkan kepekaan pejabat terhadap kondisi sosial masyarakat.
"Pejabat negara semestinya membiasakan menggunakan angkutan umum, minimal sekali seminggu, untuk memahami kehidupan masyarakat," katanya.