JT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar Jalan Raya Daan Mogot, Kalideres, Selasa (22/1).
Langkah ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Baca juga : Realiasi Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2023 Capai Rp72,1 Triliun
Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar mengungkapkan bahwa penertiban dilakukan atas dasar keluhan masyarakat dan untuk menjaga ketertiban fasilitas umum.
"Intinya, penertiban ini kami lakukan dalam rangka Perda Nomor 8 tentang Ketertiban Umum. Ada juga keluhan dari warga pejalan kaki terkait trotoar yang terganggu," kata Edison saat dihubungi di Jakarta.
Kepala Satpol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari, menjelaskan bahwa penertiban dimulai sejak Selasa pagi dengan melibatkan sejumlah personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan tindakan langsung di lokasi.
Baca juga : Setu Babakan Variasikan Lokakarya Budaya untuk Kenalkan Budaya Betawi
"Kami menerjunkan beberapa anggota Satpol PP untuk pengawasan dan penghalauan di Jalan Raya Daan Mogot," ujar Cahya.
Sebelum melakukan tindakan, pihak Satpol PP terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada para PKL mengenai larangan berjualan di fasilitas umum yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Bagikan